PPKM Level 4 Syarat Makan di Warteg Jakarta Harus Sudah Vaksin Covid-19

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah kebijakan terkait PPKM Level 4 masih mengatur pembatasan kegiatan di tempat umum seperti tempat makan atau restoran.

Namun, di masa PPKM Level 4 ini untuk pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan seperti di warteng di Jakarta harus sudah divaksin.

tribun video

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Disease 2019 (Covid-19) Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Baca juga: Mau Mampir ke Toko Oleh-oleh Cimory Dairyland Prigen? Simak Jam Buka Selama PPKM Level 4

Ilustrasi warung makan Ilustrasi warung makan (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Pelaku Usaha/Pedagang dan Pengunjung harus sudah di Vaksin Covid-19", tulis Dinas PPKUKM dikutip TribunTravel, Sabtu (31/7/2021)

Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan terkait waktu makan, yakni maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Wisata Taman Sari Yogyakarta Ditutup Sementara hingga 2 Agustus 2021

[embedded content]

Sementara untuk jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Tak hanya untuk warung makan dan restoran, aturan ini juga diterapkan di pasar rakyat, mall, salon hingga kafe yang berada di lokasi terbuka.

Baca juga: PPKM Level 4, Asia Heritage Tutup Sementara hingga 2 Agustus

Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19 Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19 (Pixabay/ Moha El-Jaw)

Sebelumnya perlu diketahui, dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan vaksinasi untuk karyawan dan pengunjung rumah makan.

Baca juga: Ancol Bagikan 3 Promo Tiket Masuk, Bisa Dipakai Setelah PPKM Berakhir

Baca juga: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Baca selengkapnya terkait PPKM Level 4 di sini

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "PPKM Level 4 Syarat Makan di Warteg Jakarta Harus Sudah Vaksin Covid-19"

Posting Komentar