Pemkot Samarinda akan Uji Kompetensi Pegawai Tidak Tetap

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan uji kompetensi terhadap pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Samarinda.

Uji kompetensi itu diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap harian dan bulanan yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot dari dinas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Dalam proses pendataan pegawai yang dilakukan oleh pemkot Samarinda melalui Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Didapati sejumlah 1.009 pegawai tidak tetap yang menyalahi administrasi.

Baca juga: Peduli Tenaga Kontrak dan Pegawai Tidak Tetap, Korpri Gelar Pasar Murah Sembako

Baca juga: Walikota Samarinda Tegaskan tak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Harian, Berikut Alasannya

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Pegawai Tidak Tetap Terancam Sanksi

Penyalahan administrasi yang dimaksudkan ialah sejumlah 1.009 pegawai tidak tetap yang ada di lingkungan Pemkot Samarinda tersebut adalah pegawai tidak tetap yang diterima di atas tanggal 5 September 2019.

Sedangkan pada waktu itu telah diberlakukan moratorium penghentian pengangkatan pegawai tidak tetap melalui Surat Edaran nomor 8080/4900/300.04 per tanggal 5 September 2019.

Maka dari itu, pemkot Samarinda melalui Walikota Andi Harun berupaya untuk menertibkan administrasi kepegawaian yang ada terutama bagi pegawai tidak tetap.

Salah satunya melalui uji kompetensi yang akan dilakukan pada tanggal 11 November 2021 mendatang.

Baca juga: Siap-siap, Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Bakalan Diangkat jadi PNS

Tujuan pelaksanaan uji kompetensi ini adalah untuk validasi data tenaga non ASN di OPD masing-masing.

Selain itu, untuk menindaklanjuti PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Belum ada Komentar untuk "Pemkot Samarinda akan Uji Kompetensi Pegawai Tidak Tetap"

Posting Komentar