Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN

TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat.

Dengan harganya yang cukup mahal.

Sejumlah cara dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkannya.

Salah satunya ialah dengan cara KPR.

Ada kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN memberikan fasilitas menarik bagi peserta Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui Bank BTN menjadi salah satu bank penyalur program fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN selaku bank penyalur, juga telah memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program ini pada Kamis, (28/10/2021).

Seperti diketahui, fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan fasilitas KPR bekerja sama dengan Bank BTN iNI akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN"

Posting Komentar