Bandar Narkoba Makassar Pemilik 13 Kg Sabu dan 2994 Butir Ekstasi Lolos Jeratan Hukuman Mati

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bandar narkoba pemiliki 13 kg dan 2.994 butir ekstasi asal Makassar, Dwi Putra Abadi, lolos dari jeratan hukuman mati.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bandar narkoba ini hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (15/7/2021).

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti ditemukan, memutuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup.

"Dengan ini menetapkan penjara seumur hidup kepada terdakwa, menurut pasal 114 ayat 2 KUHP," ujar Majelis Hakim.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Makassar yaitu berupa hukuman mati.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun saat wartawan menemui JPU Riyen Maulina usai persidangan, ia belum mau memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Bandar Narkoba Makassar Pemilik 13 Kg Sabu dan 2994 Butir Ekstasi Lolos Jeratan Hukuman Mati"

Posting Komentar