Tiga Pemuda Ini Terjerat Jaringan Sabu Internasional Selundupkan 1 Kg Sabu Demi Untung Rp 10 Juta

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe telah menggerebek sebuah rumah di kawasan Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Minggu (7/11/2021) pekan lalu.

Rumah itu diduga dijadikan tempat penyimpanan atau menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga jaringan internasional.

Dalam penggerekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.051 gram atau 1 Kg lebih.

Ketiga tersangka itu berinisial IM (36), dan IB (31), keduanya asal Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sementara satu pelaku lainnya yakni SM (32), merupakan  warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca juga: Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Tim kita kemudian melakukan penyamaran dan terhubung dengan IM, lalu kita lakukan pengembangan dan  penangkapan,” ujar Kapolres.

“Selanjutnya, IM dibawa ke lokasi lainnya untuk memberi informasi keberadaan rekannya dan berhasil menangkap tersangka yang lain,” ungkap AKB Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Sabtu (13/11/2021).

Belum ada Komentar untuk "Tiga Pemuda Ini Terjerat Jaringan Sabu Internasional Selundupkan 1 Kg Sabu Demi Untung Rp 10 Juta"

Posting Komentar