Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu 5 September 2021 malam.

Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan bahwa anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi.

Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur dan Tawarkan Threesome

"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni, Selasa (7/9/2021).

Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pascapengungkapan di kamar hotel tersebut.

Baca juga: Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Prostitusi Anak

Sebelumnya

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur"

Posting Komentar